Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) terus mendorong agar berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa mendapat perhatian serius dalam penyusunan kebijakan pemerintah pusat.
Ketua AKSI Jawa Tengah, H. Ali Hupron, S.H., yang juga Kepala Desa Soka Tengah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, mengatakan delapan rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKSI merupakan bagian dari upaya membawa aspirasi pemerintah desa ke tingkat nasional.
Menurut Ali Hupron, rekomendasi tersebut tidak lahir semata dari pembahasan organisasi, tetapi berangkat dari persoalan yang sehari-hari dihadapi kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan pelayanan publik serta pembangunan di wilayah masing-masing.
“Desa adalah pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut desa harus benar-benar mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan,” ujar Ali Hupron.
Ia menjelaskan, Rakernas AKSI yang digelar pada 9–10 September 2026 menghasilkan delapan rekomendasi strategis yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sebagai bahan masukan kebijakan pembangunan desa.
Delapan Rekomendasi AKSI
Ali Hupron menyebut rekomendasi pertama berkaitan dengan kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan desa.
Menurutnya, pemerintah desa membutuhkan kepastian regulasi, penguatan ruang fiskal desa, keberlanjutan pelayanan publik serta harmonisasi kebijakan terkait pemerintahan desa dan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
“Jangan sampai desa menghadapi ketidakpastian regulasi yang pada akhirnya justru menghambat pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kedua, AKSI mendorong penguatan sinergi, perlindungan hukum dan kolaborasi desa. Pemerintah desa dinilai membutuhkan akses konsultasi dan pendampingan hukum yang memadai, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kemitraan antara desa dengan dunia usaha.
Ketiga adalah kepastian dan keadilan pembiayaan desa.
Ali menilai persoalan pembiayaan menjadi salah satu aspek penting karena kemampuan fiskal setiap desa tidak sama.
“Desa membutuhkan kebijakan pembiayaan yang adil dan proporsional. Jangan sampai tuntutan pembangunan semakin besar, tetapi ruang fiskal desa justru semakin terbatas,” ujarnya.
Rekomendasi keempat menyangkut infrastruktur dasar dan transformasi digital desa. AKSI mendorong percepatan pembangunan jalan, jembatan, irigasi, air bersih, sanitasi, persampahan serta pemerataan akses internet.
Menurut Ali, digitalisasi pemerintahan desa tidak akan berjalan optimal apabila masih terdapat desa yang mengalami keterbatasan jaringan komunikasi dan internet.
Kelima, AKSI mendorong penguatan ketahanan pangan dan potensi unggulan desa.
Pemerintah desa, BUM Desa maupun Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat memperoleh ruang lebih besar dalam pengembangan sektor pertanian, peternakan, perikanan, UMKM, ekonomi kreatif, desa wisata hingga akses pasar bagi produk masyarakat desa.
“Potensi ekonomi desa harus dikembangkan berdasarkan kekuatan masing-masing wilayah. Desa jangan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi harus menjadi pelaku pembangunan,” kata Ali.
Kesejahteraan Aparatur hingga Penguatan Ekonomi Desa
Rekomendasi keenam berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan kepala desa serta perangkat desa.
AKSI mendorong adanya kejelasan status hukum aparatur desa, standarisasi penghasilan tetap, kepastian pencairan SILTAP, jaminan kesehatan serta perhatian terhadap masa purna tugas kepala desa dan perangkat desa.
“Pemerintahan desa tidak mungkin berjalan maksimal tanpa aparatur yang memiliki kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ali.
Sementara rekomendasi ketujuh diarahkan pada penguatan BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa.
Ali mengatakan diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas manajemen, kemudahan pembiayaan serta kemitraan dengan BUMN, BUMD maupun sektor swasta.
Sedangkan rekomendasi kedelapan menyangkut penyelesaian persoalan desa yang berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan.
Menurut Ali, kepastian status hukum dan tata ruang menjadi penting agar masyarakat desa tetap memperoleh akses terhadap pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur.
Aspirasi Desa Harus Masuk dalam Kebijakan Nasional
Ali Hupron menegaskan bahwa delapan rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen organisasi.
Menurutnya, diperlukan komunikasi dan dialog berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa agar berbagai rekomendasi tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang operasional.
“Yang kami harapkan bukan sekadar rekomendasi diterima, tetapi ada pembahasan lebih lanjut. Aspirasi kepala desa harus menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan karena kami yang berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa pada prinsipnya siap mendukung berbagai program nasional sepanjang kebijakan tersebut memberikan ruang bagi desa untuk tetap menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan sesuai karakteristik serta kebutuhan masyarakat setempat.
“Desa harus diberi ruang untuk tumbuh, berinovasi dan mengembangkan potensinya. Pemerintah desa dan pemerintah pusat harus berjalan bersama agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Ali Hupron. (***)