Sengketa pemanfaatan dan pengelolaan Gedung Serba Guna “Diponegoro” di Desa Paketiban, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, memasuki babak penting.
Pengadilan Negeri (PN) Slawi mengabulkan sebagian gugatan Evi Nirasari Herdiana dalam perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Slw.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang memutus Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Pengelolaan Gedung Serba Guna “Diponegoro” Nomor 01/17/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 merupakan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa pemutusan perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan Menyentuh Pokok Sengketa
Perkara tersebut melibatkan Pemerintah Desa Paketiban dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paketiban sebagai pihak tergugat.
Pokok perkara berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan Gedung Serba Guna “Diponegoro”, termasuk tindakan para tergugat yang melakukan pemutusan terhadap perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah dibuat.
Dengan dinyatakannya tindakan pemutusan perjanjian sebagai perbuatan melawan hukum, putusan tersebut memberikan penilaian yuridis terhadap salah satu tindakan yang menjadi pokok perselisihan antara para pihak.
Sengketa Pengelolaan Gedung Jadi Sorotan
Sengketa Gedung Serba Guna “Diponegoro” menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan aset atau fasilitas yang berada di wilayah Desa Paketiban.
Putusan PN Slawi kini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, khususnya terkait keabsahan tindakan pemutusan perjanjian kerja sama.
Penggugat dalam perkara ini didampingi oleh Kantor Hukum Elba dan Rekan.
Dengan adanya putusan tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada tindak lanjut para pihak terhadap putusan pengadilan serta bagaimana status dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan Gedung Serba Guna “Diponegoro” setelah adanya putusan tersebut. (***)