Gambar Ai
Kabar Irwan ( Slawi )
Fakta mengejutkan terungkap dalam peluncuran inovasi TULUS NGOPENI (Tunggakan Lunas Kanggo Pembangunan Negeri) dan Kick Off Bulan Panutan Pajak Daerah Tahun 2026.
Ternyata, sekitar 152 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Tegal masih menunggak pajak, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah untuk pembangunan.
Program tersebut resmi diluncurkan oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal, Rabu (29/07/2026).
Acara ini dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PT Jasa Raharja, perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lurah sebagai bentuk sinergi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam sambutannya, Ischak menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Tegal.
Menurutnya, hampir 40 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan. Karena itu, mari bersama meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Ischak.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tegal menyiapkan penghargaan bagi desa yang berhasil mencapai kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 100 persen.
Desa-desa tersebut juga akan diusulkan menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa perubahan sistem pajak dari skema bagi hasil menjadi opsen membuat penerimaan pajak kendaraan kini berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan.
"Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula penerimaan daerah untuk pembangunan," jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Utama Jawa Tengah PT Jasa Raharja (Persero), Triadi, mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 152 ribu kendaraan di Kabupaten Tegal yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Ia mendorong pemerintah kecamatan dan desa untuk memanfaatkan berbagai layanan Samsat, termasuk aplikasi Samsat Budiman, agar masyarakat semakin mudah membayar pajak.
Dengan diluncurkannya program TULUS NGOPENI dan dimulainya Bulan Panutan Pajak Daerah 2026, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap angka tunggakan pajak kendaraan dapat ditekan secara signifikan.
Pasalnya, semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak, semakin besar pula anggaran yang dapat digunakan untuk membangun jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga meningkatkan pelayanan publik. (***)