Kabar Irwan ( Opini )
Tawaran bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di luar negeri dengan iming-iming gaji puluhan juta rupiah semakin marak beredar melalui media sosial maupun pamflet.
Dibalik peluang tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur sebelum memastikan legalitas lembaga pelatihan kerja (LPK) maupun perusahaan penempatan yang menawarkan pekerjaan tersebut.
Iklan lowongan kerja umumnya menampilkan berbagai keuntungan, seperti gaji tinggi, fasilitas lengkap, hingga proses keberangkatan yang terkesan mudah. Namun, calon pekerja migran harus tetap berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang diterima.
Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyediakan layanan untuk mengecek legalitas perusahaan penempatan dan keabsahan lowongan kerja.
Masyarakat dapat memanfaatkan portal Migran Aman untuk memastikan perusahaan maupun lowongan tersebut telah terdaftar secara resmi.
Selain itu, aturan mengenai tata cara penempatan pekerja migran juga telah diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 dan berbagai regulasi turunannya yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia sejak proses rekrutmen hingga penempatan.
Pengamat ketenagakerjaan, Nawang Elin mengingatkan, terdapat sejumlah tanda yang patut diwaspadai dalam proses rekrutmen, antara lain janji pasti berangkat tanpa seleksi yang jelas, permintaan pembayaran biaya besar di awal, penahanan dokumen pribadi, hingga tidak adanya perjanjian kerja yang transparan.
Menurut Nawang, Calon pekerja juga disarankan memastikan jenis visa yang digunakan sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan, memahami isi kontrak kerja, serta mengetahui identitas perusahaan penempatan dan pengguna jasa di negara tujuan.
Masyarakat diimbau tidak menyerahkan dokumen asli, seperti KTP, paspor, atau ijazah, kepada pihak yang belum jelas legalitasnya.
Apabila menemukan dugaan praktik perekrutan ilegal atau mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat atau KP2MI untuk ditindaklanjuti.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memeriksa legalitas LPK dan perusahaan penempatan, diharapkan risiko menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja luar negeri dapat diminimalkan.
Bekerja di luar negeri tetap dapat menjadi peluang yang menjanjikan, asalkan ditempuh melalui jalur resmi, legal, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (***)

Posting Komentar
0Komentar