Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Kabupaten Tegal yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2027 menyisakan satu fenomena menarik.
Kecamatan Slawi tercatat menjadi satu-satunya wilayah kecamatan di Kabupaten Tegal yang tidak masuk dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian lantaran di wilayah Kecamatan Slawi terdapat pemerintahan desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa.
Secara administratif, keberadaan Pj. Kepala Desa menunjukkan adanya kekosongan jabatan kepala desa definitif atau kondisi tertentu yang menyebabkan roda pemerintahan desa untuk sementara dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk.
Namun, keberadaan Pj. Kepala Desa tidak serta-merta berarti desa tersebut otomatis masuk dalam agenda Pilkades serentak.
Pelaksanaan Pilkades tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta keputusan pemerintah daerah mengenai desa-desa yang ditetapkan mengikuti gelombang pelaksanaan Pilkades.
Dengan demikian, status Pj. Kepala Desa dan agenda Pilkades merupakan dua hal yang secara administratif perlu dibedakan.
Pelayanan Pemerintahan Tetap Berjalan
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Desi Arifianto, menjelaskan bahwa penunjukan Pj. Kepala Desa dilakukan untuk memastikan pelayanan pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan.
"Agar pelayanan tetap berjalan ditunjuk Pj Kades. Sedangkan untuk PAW nanti nunggu koordinasi lebih lanjut," ujar Desi saat dimintai keterangan, Senin (10/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih melakukan koordinasi lebih lanjut terkait mekanisme pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Sementara itu, tidak masuknya Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi dalam Pilkades Serentak Gelombang I 2027 membuat mekanisme pengisian jabatan kepala desa pada desa yang mengalami kekosongan perlu mendapat perhatian tersendiri.
Pasalnya, pemerintah daerah tetap dituntut memastikan roda pemerintahan desa, pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan tetap berjalan meskipun jabatan kepala desa definitif belum terisi.
Ke depan, keputusan mengenai mekanisme PAW maupun langkah administratif lainnya akan bergantung pada hasil koordinasi pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Fenomena di Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi ini sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya desa yang dipimpin Pj. Kepala Desa, tetapi harus berdasarkan penetapan dan ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tegal. (***)