Asosiasi Pekerja dan Buruh Nasional (APBN) mendesak pemerintah tidak lagi membiarkan awak kapal perikanan dan pelaut migran berada dalam ketidakjelasan perlindungan hukum. APBN meminta jaminan hak mereka ditegaskan dalam pembahasan usulan RUU Ketenagakerjaan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum APBN Ali Afandi melalui rilis yang dibagikan pada Rabu, 16 September 2026.
APBN menilai pekerja di sektor perikanan masih menghadapi sejumlah persoalan serius, mulai dari risiko kerja yang tinggi, jam kerja panjang, potensi kekerasan, persoalan kontrak kerja, hingga ketidakpastian upah dan jaminan sosial.
Ali meminta pemerintah memastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak menghasilkan aturan yang justru tumpang tindih dengan regulasi sektoral dan membuat perlindungan terhadap pekerja semakin tidak jelas.
«"Negara harus memastikan adanya kepastian hukum yang jelas dan memberikan perlindungan terhadap pekerja."»
Soroti Posisi Pelaut Perikanan
APBN secara khusus menyoroti posisi pelaut perikanan migran yang bekerja di kapal asing maupun lokal. Menurut organisasi tersebut, pekerja di sektor ini membutuhkan kepastian mengenai status hukum dan hak-hak ketenagakerjaannya.
Karena itu, APBN meminta pengakuan dan perlindungan terhadap pelaut perikanan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) diperkuat dalam regulasi.
APBN juga meminta pemerintah mengakhiri tumpang tindih kewenangan dan aturan antar-sektor yang berpotensi menimbulkan celah perlindungan bagi pekerja.
Kontrak Kerja Diminta Lebih Ketat
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah Perjanjian Kerja Laut (PKL).
APBN meminta pemerintah memastikan seluruh kontrak kerja dibuat secara transparan dan dapat dipahami pekerja sebelum mereka berangkat bekerja.
Pengawasan terhadap manning agency atau agen penempatan juga diminta diperketat. Menurut APBN, pengawasan diperlukan untuk mencegah pekerja menerima kontrak yang tidak sesuai dengan pekerjaan atau ketentuan yang merugikan mereka.
Dorong Standar Keselamatan dan Hak Repatriasi
APBN selanjutnya meminta substansi RUU Ketenagakerjaan memperkuat standar perlindungan bagi pekerja perikanan, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja, jam kerja dan waktu istirahat, jaminan sosial, serta hak repatriasi atau pemulangan.
Perlindungan tersebut dinilai penting karena pekerja perikanan menghadapi kondisi kerja yang memiliki risiko tinggi dan berlangsung jauh dari keluarga maupun akses layanan di darat.
Minta Serikat Pekerja Dilibatkan
APBN juga mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi serikat pekerja dan organisasi buruh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Ali menilai pekerja harus dilibatkan secara bermakna karena mereka merupakan pihak yang mengalami langsung persoalan ketenagakerjaan di lapangan.
"Pembahasan regulasi ini tidak boleh berjalan secara tertutup. Pemerintah harus melibatkan representasi serikat pekerja dan asosiasi buruh secara bermakna," ujar APBN dalam rilisnya.
APBN: Negara Harus Hadir Sejak Perekrutan
APBN menegaskan perlindungan pekerja tidak boleh baru diberikan setelah terjadi persoalan.
Perlindungan, menurut APBN, harus dimulai sejak proses perekrutan, penempatan, penandatanganan kontrak, selama bekerja di kapal, hingga pekerja kembali ke tanah air.
"Negara tidak boleh menutup mata terhadap keringat dan nyawa para pekerja di tengah lautan lepas," tegas APBN.
APBN berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi awak kapal perikanan dan pelaut migran. (***)