Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermas) Kabupaten Tegal, Desi Arifianto, menegaskan bahwa izin dan cuti merupakan dua hal berbeda. Keduanya harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : https://www.kabarirwan.com/2026/10/mengenal-daryo-satpam-telkom-slawi-yang.html
Pertama, izin tertulis dari PPK.
Sebelum mengikuti proses pencalonan kepala desa, PNS harus mendapatkan izin tertulis dari PPK. Izin ini menjadi bentuk persetujuan bagi PNS untuk mengikuti tahapan pencalonan kepala desa.
Artinya, PNS tidak cukup hanya menyampaikan keinginan untuk maju dalam Pilkades. Persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang harus diurus terlebih dahulu sesuai aturan.
Kedua, cuti karena alasan penting.
Selain izin tertulis, PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa juga harus memenuhi ketentuan cuti. Cuti merupakan izin untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai alasan dan aturan kepegawaian.
Dengan demikian, izin pencalonan dan cuti memiliki fungsi yang berbeda. Izin berkaitan dengan persetujuan untuk mengikuti pencalonan, sedangkan cuti berkaitan dengan ketentuan tidak masuk kerja selama periode yang ditetapkan.
Jangan sampai salah memahami aturan
PNS yang ingin maju dalam Pilkades perlu memperhatikan kedua ketentuan tersebut sejak awal. Jangan sampai sudah mengikuti tahapan pencalonan, tetapi administrasi kepegawaiannya belum lengkap.
Jika ketentuan tidak dipenuhi, yang bersangkutan berpotensi menghadapi masalah administratif maupun konsekuensi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga : https://www.kabarirwan.com/2026/10/bantuan-keterampilan-menulis-untuk.html
Aturan mengenai hal ini disebut dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Oleh karena itu, calon kepala desa yang berstatus PNS perlu memastikan persyaratan izin dan cuti kepada instansi kepegawaian yang berwenang sebelum mengikuti tahapan Pilkades.
Intinya, izin dan cuti bukan hal yang sama. PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mengurus izin tertulis dari PPK sekaligus memenuhi ketentuan cuti. Dengan begitu, proses pencalonan dapat dipersiapkan dengan lebih baik tanpa mengabaikan kewajiban sebagai aparatur sipil negara. (***)
.png)