Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyisakan satu fakta penting yang sulit diabaikan: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Namun, fakta tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK justru menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon dan karena Gibran saat ini sudah bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026), dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dokumen Ada, Tapi Bukan Bukti Lulus?
Bagian paling mencolok dari pertimbangan MK berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Para Pemohon mempertanyakan dasar administrasi penyetaraan pendidikan Gibran karena tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri.
Setelah memeriksa bukti-bukti persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri sebagai bukti kelulusan pendidikan yang setara dengan SMA.
Keterangan pejabat Kementerian Pendidikan yang dihadirkan dalam persidangan turut menjadi pertimbangan.
Dokumen yang disebut menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Persoalannya, menurut MK, dokumen tersebut tidak sama dengan bukti kelulusan.
Certificate of attendance pada dasarnya hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Bukan dokumen yang secara eksplisit menyatakan seseorang telah lulus atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani bahkan menjelaskan bahwa ijazah atau sertifikat kelulusan pada umumnya menerangkan secara tegas bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Artinya, dalam perkara ini muncul perbedaan mendasar antara pernah mengikuti pendidikan dengan telah menamatkan pendidikan.
Dan MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan untuk menunjukkan adanya dokumen kelulusan tersebut.
Tetapi Mengapa Tidak Didiskualifikasi?
Di titik inilah putusan MK menjadi menarik.
Jika bukti ijazah atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan tidak ditemukan dalam persidangan, mengapa status Gibran tidak dibatalkan?
Jawaban MK: karena persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme PHPU yang diajukan para Pemohon.
MK menilai Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Status sebagai calon berakhir setelah calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan pada saat pencalonan menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Jadi, MK menemukan persoalan pada bukti dokumen pendidikan, tetapi persoalan tersebut tidak berujung pada pembatalan jabatan.
Perkara Masuk, Tetapi Pemohonnya Dipersoalkan
Alasan lain yang membuat perkara tersebut tidak dapat diterima adalah kedudukan hukum para Pemohon.
Para Pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, sejumlah warga negara, serta tokoh-tokoh yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Namun, berdasarkan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi dan PMK, pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena para Pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, MK menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menegaskan persoalan tersebut dalam pertimbangan hukum MK.
MK Tetap Memeriksa, Meski Ada Persoalan Kewenangan
Menariknya, MK tidak serta-merta menolak perkara sejak awal.
Mahkamah tetap memeriksa objek perkara, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
MK berpegang pada asas ius curia novit, yang pada prinsipnya mengharuskan pengadilan tetap memeriksa perkara yang diajukan kepadanya meskipun terdapat persoalan mengenai kejelasan aturan atau kewenangan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut MK memiliki tanggung jawab untuk menggali kebenaran materiil.
Namun, pemeriksaan perkara tidak otomatis berarti tuntutan Pemohon dapat dikabulkan.
Pertanyaan Besarnya Justru Ada di Sini
Putusan MK ini menyisakan pertanyaan yang menjadi inti perdebatan publik:
Jika dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan bukan bukti kelulusan, lalu atas dasar apa persyaratan pendidikan tersebut dinyatakan terpenuhi ketika proses pencalonan berlangsung?
Dan pertanyaan berikutnya:
Lembaga mana yang seharusnya bertanggung jawab memberikan jawaban final mengenai keabsahan persyaratan tersebut?
MK sendiri menyebut persoalan itu secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, putusan MK bukanlah pernyataan bahwa persoalan dokumen pendidikan tersebut terbukti tidak bermasalah.
Sebaliknya, MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.
Tetapi pada saat yang sama, MK menyatakan temuan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan para Pemohon.
Amar Putusan: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para Pemohon.
Untuk pokok perkara, MK menyatakan:
“Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan syarat wajib bagi setiap calon presiden maupun wakil presiden.
Menurut mereka, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi sejak awal, maka pencalonan, perolehan suara, penetapan hingga pelantikan seharusnya ikut dipersoalkan.
Namun MK tidak masuk pada konsekuensi tersebut.
Putusan akhirnya bukan membatalkan Gibran, melainkan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, polemik mengenai dasar penyetaraan pendidikan Gibran belum otomatis berakhir hanya karena perkara ini diputus MK. Justru dari pertimbangan MK sendiri muncul satu persoalan yang layak terus diuji secara terbuka: siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan syarat pendidikan seorang calon wakil presiden benar-benar terpenuhi ? (***)

