Keluhan terkait kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman kembali mencuat di kalangan pelaku UMKM kuliner. Kali ini, aspirasi tersebut disampaikan oleh pemilik usaha Sambel Korek yang beralamat di Desa Kudaile melalui unggahan di akun Facebook pribadinya yang terpantau pada Jumat (17/7/2026).
Keluhan tersebut menyusul aspirasi serupa yang sempat disampaikan oleh seorang pedagang seblak pada awal tahun 2026. Saat itu, pedagang juga mempertanyakan dampak kebijakan perpajakan terhadap usaha kuliner berskala kecil yang mengandalkan penjualan kepada masyarakat dengan harga terjangkau.
Dalam unggahannya, pemilik usaha Sambel Korek mempertanyakan kebijakan yang dipahaminya mewajibkan pelaku usaha kuliner dengan omzet sekitar Rp500 ribu per hari atau sekitar Rp15 juta per bulan menjadi mitra pemerintah daerah dalam pemungutan pajak sebesar 10 persen kepada konsumen.
Menurutnya, omzet tidak bisa disamakan dengan keuntungan. Dari omzet tersebut masih harus dipotong biaya pembelian bahan baku, gas, listrik, sewa tempat, gaji karyawan, hingga berbagai biaya operasional lainnya. Dengan kondisi tersebut, omzet Rp500 ribu per hari belum tentu menghasilkan keuntungan yang besar.
Ia juga mengaku berada dalam posisi yang sulit apabila harus membebankan pajak kepada konsumen. Di tengah persaingan usaha kuliner, kenaikan harga dikhawatirkan membuat pelanggan beralih ke tempat lain. Sebaliknya, jika pajak ditanggung pelaku usaha, keuntungan yang sudah tipis akan semakin berkurang.
Selain mempertanyakan aspek keadilan, pemilik usaha juga mengingatkan bahwa hampir seluruh bahan baku yang dibeli telah dikenai pajak. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa makanan yang dijual kepada konsumen masih harus dikenai pungutan pajak daerah.
Dalam unggahannya, ia juga menyinggung perjuangan pelaku UMKM saat pandemi COVID-19 yang menurutnya banyak bertahan dengan kemampuan sendiri. Ia berharap pemerintah tidak hanya hadir dalam konteks pemungutan pajak, tetapi juga memberikan perlindungan, pembinaan, dan dukungan nyata terhadap keberlangsungan usaha kecil.
Menanggapi aspirasi tersebut, Khuzaeni, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Fraksi Partai Golkar, menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dikenakan kepada restoran, rumah makan, kafe, dan usaha sejenis yang telah ditetapkan sebagai objek pajak daerah. Namun demikian, dalam praktiknya terdapat pengecualian terhadap jenis usaha tertentu, seperti warung kecil atau pedagang kaki lima (PKL), sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah.
Menurut Khuzaeni, tidak semua pelaku UMKM kuliner secara otomatis menjadi objek PBJT. Pedagang yang tergolong PKL, terutama yang menggunakan sarana bongkar pasang atau berpindah-pindah, umumnya memperoleh perlakuan yang berbeda. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki berbagai program pembinaan dan pemberdayaan UMKM melalui dinas terkait.
Meski demikian, Khuzaeni berharap apabila terdapat pedagang seblak, warung makan, atau pelaku UMKM yang dikategorikan sebagai restoran atau kafe sehingga menjadi objek PBJT, pemerintah daerah dapat melihatnya secara arif dan bijaksana.
"Jangan sampai kebijakan perpajakan justru mematikan usaha mikro. Penetapan objek pajak tidak cukup hanya melihat besaran omzet, tetapi juga harus mempertimbangkan skala usaha, margin keuntungan, kemampuan ekonomi pelaku usaha, serta karakteristik usahanya," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tegal selama ini memiliki komitmen dalam mengembangkan UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah. Karena itu, kebijakan perpajakan diharapkan dapat berjalan selaras dengan semangat pemberdayaan UMKM.
"Kita tentu mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Namun di sisi lain, UMKM juga harus tetap tumbuh dan berkembang. Jangan sampai pemerintah mendorong pengembangan UMKM, tetapi pada saat yang sama pelaku usaha kecil merasa terbebani oleh kebijakan yang diterapkan," kata Khuzaeni.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah memperkuat sosialisasi mengenai ketentuan PBJT, termasuk kriteria usaha yang menjadi objek pajak maupun yang memperoleh pengecualian, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tegal terkait keluhan yang disampaikan oleh pemilik usaha Sambel Korek tersebut. (***)

Posting Komentar
0Komentar