Kabar Irwan ( Opini )
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026. Aturan ini menegaskan bahwa terhadap putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. SEMA tersebut sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis dalam hukum acara. Lebih jauh, SEMA 4/2026 menyentuh persoalan mendasar tentang kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak terdakwa.
Selama ini, putusan bebas terkadang terasa seperti “bebas yang belum benar-benar bebas”. Ketika hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti, terdakwa seharusnya memperoleh kembali kemerdekaannya tanpa dibayangi ketidakpastian mengenai kelanjutan perkara.
Sebab, apa arti putusan bebas jika setelah palu diketuk masih ada kemungkinan terdakwa kembali berhadapan dengan proses hukum melalui banding atau kasasi?
Di sinilah SEMA 4/2026 menjadi penting.
Hukum bukan hanya instrumen untuk menghukum mereka yang terbukti bersalah. Hukum juga harus menjadi pelindung bagi mereka yang tidak terbukti bersalah.
Penegakan hukum tidak boleh diukur dari berapa banyak terdakwa yang akhirnya masuk penjara. Ukurannya adalah apakah seluruh proses hukum dilakukan secara adil, transparan, objektif, dan berdasarkan pembuktian yang sah.
Jaksa tentu memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk membuktikan dakwaannya. Namun ketika proses persidangan telah menyimpulkan bahwa dakwaan tidak terbukti dan terdakwa dinyatakan bebas, maka putusan tersebut harus dihormati.
Jangan sampai kekalahan dalam persidangan dianggap sebagai kegagalan institusi yang harus “dibalas” dengan memperpanjang perkara.
Negara hukum justru diuji ketika aparat harus menerima putusan yang tidak sesuai dengan harapan.
SEMA 4/2026 juga mengatur persoalan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging). Terdakwa yang diputus lepas dan masih berada dalam tahanan wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.
Pesannya sederhana tetapi sangat penting: kemerdekaan seseorang tidak boleh ditunda oleh prosedur birokrasi.
Namun, penerbitan SEMA tentu bukan akhir persoalan. Tantangan sesungguhnya adalah implementasi. Jangan sampai aturan sudah tegas di atas kertas, tetapi praktik di lapangan kembali membuka ruang tafsir yang membuat terdakwa terus berada dalam ketidakpastian.
MA telah menarik garis batas. Putusan bebas harus benar-benar bebas.
Sebab keadilan tidak selalu berarti menghukum. Dalam negara hukum, keadilan juga berarti memiliki keberanian untuk mengatakan: bukti tidak cukup, terdakwa bebas, dan perkara harus selesai.
Jika prinsip itu benar-benar dijalankan, SEMA 4/2026 bukan hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kekuasaan negara memiliki batas—dan kepastian hukum adalah hak setiap warga negara. (***)